Sabtu, 22 April 2017

Anggota DPR Bereaksi KERAS!!! Sepakat AHOK Harus masuk penjara, Mari viralkan...!!!

Anggota DPR Bereaksi KERAS!!! Sepakat AHOK Harus masuk penjara, Mari viralkan...!!!

Baca Juga

DPR Fadli Zon meminta aparat penegak hukum tidak mengistimewakan terdakwa kasus penistaan agama Ahok. Seperti diketahui, meski telah menjadi terdakwa Ahok hingga kini tidak ditahan.  

Fadli mengingatkan, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok tengah tersandung kasus penistaan agama dan kini statusnya telah menjadi terdakwa.


"Seharusnya kalau status orang sudah menjadi terdakwa apapun alasanya harusnya ditahan. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak ditahan. Demi keadilan Ahok harus ditahan," ujar Fadli Zon di Gedung Parlemen DPR, Senayan. Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Waketum Partai Gerindra ini menuturkan, status Ahok yang tidak dilakukan penahanan bisa membuat masyarakat menilai jika pemerintah ataupun penegak hukum memperlakukan Ahok secara istimewa.


"Rakyat kita ini menilai dan kita sudah ada di era informasi yang sangat terbuka. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan istimewa, jangan sampai ada perlakuan berbeda,"

Lima fraksi itu yakni Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, PAN, dan PPP. Usulan hak angket yang ditandatangani para anggota DPR dari enam fraksi itu beredar luas di media sosial dan aplikasi WhatsApp (WA).


“Kami dari Fraksi Gerindra mengajukan angket ‘Ahok Gate’ karena ini terkait dugaan pelanggaran terhadap UU KUHP 156a, UU Nomor 23 tahun 2014,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).


Fadli yang juga wakil ketua DPR tersebut menambahkan, hak angket tersebut untuk menguji kebijakan pemerintah melantik Ahok kembali. Sebab, ia menilai, paling tidak ada tigal hal yang dilanggar pemerintah.


Hal serupa juga dilakukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai ini bahkan mengajukan tiga hak angket sekaligus.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

Anggota DPR Bereaksi KERAS!!! Sepakat AHOK Harus masuk penjara, Mari viralkan...!!!
4/ 5
Oleh