Baca Juga
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) yang hanya 1 tahun penjara dianggap melukai rasa keadilan.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok bukan perkara kecil. Untuk itu jangan ada yang menganggap kasus ini kecil.
"Ujaran kebenciannya di Kepulauan Seribu September tahun lalu merupakan bentuk intoleransi dan anti kebinekaan yang nyata,"ujarnya melalui rilis yang diterima SINDOnews, Sabtu (22/4/2017).
Jika dibiarkan, lanjutnya, hal itu potensial mengganggu kerukunan antar umat beragama dan antar etnik. "Tindakan penistaan seperti itu harus diamputasi melalui penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan rakyat," katanya.
Din menganggap, tuntutan JPU dalam kasus Ahok secara kasat mata dirasakan mengabaikan rasa keadilan rakyat. Ini juga menunjukkan secara nyata keberpihakan pemerintah untuk melindungi terdakwa.
"Sebelumnya rakyat sudah menanti-nanti tuntutan itu karena sidang ditunda dengan alasan yang mengada-ada. Tiba-tiba penuntutan hukum sangat ringan. Rakyat melihat ini sebagai kecenderungan mempermainkan hukum," katanya.
Karena itu, lanjutnya, demi penegakan negara berdasarkan hukum, kecenderungan mempermainkan hukum agar dihentikan dan sidang kasus penistaan agama diluruskan. "Jangan usik rasa keadilan rakyat, karena rakyat akan bangkit berdaulat," ujarnya.
Perkara Besar, Tapi Ahok Hanya Dituntut 1 Tahun, INI DIA Reaksi K.H. Din Syamsuddin
4/
5
Oleh
Wafi Blog